Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MERAUKE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.G/2026/PA.Mrk HERU HARDYAN Bin SAMIRIN YUNI AYU KURNIASTRI Bin HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 404/Pdt.G/2026/PA.Mrk
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU HARDYAN Bin SAMIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVI ERNAWATI KRISTINA, SHHERU HARDYAN Bin SAMIRIN
Tergugat
NoNama
1YUNI AYU KURNIASTRI Bin HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita harta bersama (marital beslag) yang diletakan atas objek perkara pada angka 6.1. sampai dengan angka 6.5. dan yang dikuasai Tergugat dan Penggugat agar tidak dialihkan atau dijual;
3. Menyatakan seluruh objek perkara angka 6.1. sampai dengan angka 6.5. adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
4. Menyatakan objek perkara pada angka 7 adalah utang bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus ditanggung dan dibayar bersama;
5. Menyatakan objek perkara angka 6.1. sampai dengan angka 6.5. dibagi 2 (dua) atau atau ½ (seperdua atau setengah) untuk Penggugat dan ½ (seperdua atau setengah) untuk Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
6. Menyatakan objek perkara pada angka 7 yang merupakan utang bersama dibagi 2 (dua) atau ½ (seperdua atau setengah) utang dibayar oleh Tergugat dan ½ (seperdua atau setengah) utang dibayar Penggugat;
7. Menetapkan objek angka 6.1. sampai dengan angka 6.5. adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
8. Menetapkan objek perkara pada angka 7 adalah utang bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus ditanggung dan dibayar bersama;
9. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi keseluruhan harta yang dikuasainya masing-masing mendapatkan ½ (seperdua atau setengah) bagian dari seluruh harta bersama yang dikuasai Penggugat dan Tergugat pada angka 6.1. sampai dengan angka 6.5. kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak masing-masing;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ½ (seperdua atau setengah) dan Penggugat  membayar ½ (seperdua atau setengah) bagian utang bersama sebagaimana objek perkara angka 7;
11. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak